Liputan6.com, Jakarta - Makam keramat Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau dikenal Makam Mbah Priok di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah dijadikan sebagai cagar budaya. Rencananya dalam kompleks Makam Mbah Priok ini, akan dibuatkan masjid dan fasilitas umum lainnya.
Habib Abdullah bin Abdurahman Al Aidrus atau Habib Sting selaku pewaris sekaligus penjaga makam keramat mengatakan, masjid itu akan dibangun di sisi barat makam. Masjid itu nanti akan diberi nama Masjid Keramat Mbah Priok.
Advertisement
"Ini nanti masjid besar juga. Sudah ditetapkan lokasinya. Arsitek juga sudah kemari kemarin untuk menunjukkan gambarnya," kata Habib Sting saat berbincang dengan Liputan6.com di lokasi, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).
Habib Sting melanjutkan, konsep masjid yang akan dibangun di kompleks makam keramat yaitu masjid apung. Nantinya, pintu untuk masuk ke masjid dibuat dari dua arah. Pintu pertama dari sisi barat makam dan satunya lagi dari pintu depan komplek makam.
"Ini nanti dibangun masjid apung konsepnya. Saya maunya begitu. Tidak tingkat, jadi hanya satu lantai," ucap Habib Sting.
Habib Sting menuturkan, dalam rencananya masjid di Makam Mbah Priok memiliki lebar 24 meter. Namun untuk panjang diserahkan ke pihak Pemprov DKI Jakarta. "Lebarnya 24 meter kalau tidak salah kalau soal panjangnya terserahlah," tutur dia.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, ada dua alat berat yang tengah melakukan pengerukan awal untuk dijadikan pondasi masjid. Kemudian pintu masuk sisi barat sudah juga mulai didirikan namun masih belum rampung.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya.
Penyerahkan SK ini langsung dilakukan di Makam Mbah Priok pada Sabtu 4 Maret 2017. Sebelum menandatangani prasasti peresmian dan mengakhiri pidatonya, Ahok berharap agar tempat ini dikunjungi dengan semestinya.
"Semoga tempat ini menjadi berkah, rizki bagi Habib Sting, saya berharap tetap sehat dan menjadi penolong bagi orang lain," tutur Ahok.
Terakhir, Ahok menyampaikan kepada warga sekitar agar tidak perlu khawatir lagi. Sebab, Makam Mbah Priok tidak akan digusur atau disengketakan lagi. Sebab, semua landasan hukumnya sudah jelas.
"Makam Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007," Ahok menandaskan.