Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus penabrakan terumbu karang di Raja Ampat oleh kapal pesiar Inggris Caledonia Sky harus diselesaikan secara hukum. Jangan sampai kasus ini dianggap seperti kecelakaan di laut.
"Ini jelas perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Dasco melalui pesan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Advertisement
Meurut Dasco, kriteria perusakan lingkungan hidup sangat jelas, yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup. Sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dasco mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap Caledonia Sky, dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tersebut yang justru memperparah kerusakan terumbu karang.
"Perlu diingat bahwa tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggran. Jadi harusnya pihak yang bertanggung jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum," ujar dia.
Selain proses pidana, Dasco mengatakan, pemerintah RI juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Kerugian negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian.
"Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merusak dan mencemarkan lingkungan di Teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum (BP) 2010," ujar dia.
"Dalam kasus ini, BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul, berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak," Dasco menandaskan.
Sementara, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik membantah pernyataan bahwa Caledonia Sky milik perusahaan dari negaranya.
"Kapal (The MV) Celedonian Sky dioperasikan dan dijalankan oleh perusahaan Swedia. Jadi bukan dijalankan perusahaan Inggris ini sebenarnya dijalankan oleh (perusahaan) Swedia," ujar Moazzam di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat.