Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan bergabung menjadi koperasi. Sebab, sejumlah koperasi teridentifikasi melakukan penyalahgunaan izin dan praktik penghimpunan dana masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno merinci sejumlah kasus penyalahgunaan tersebut diantaranya dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan.
"Ada juga KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat yang juga melakukan praktik yang sama," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Menurut Suparno, untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dari praktik koperasi seperti ini, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengungkapkan, maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.
"Masih ada celah yang dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi, salah satunya adalah pengawasan yang optimal. Pelaksanaan pengawasan adalah upaya agar koperasi tidak menyimpang dari nilai dan jati diri koperasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.
"Tujuan lainnya, yakni meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu," lanjut dia.
Untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017 Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.
"Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai 'watch dog' namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang sejati," kata Suparno.
Selain itu, Kemenkop UKM juga menggandeng OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia untuk mencegah praktik koperasi seperti ini. Diharapkan kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.
"Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi)," tandas dia. (