Liputan6.com, Indramayu - Para pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih banyak yang menjual ikan hiu untuk diambil siripnya. Setiap harinya puluhan kilogram sirip hiu diambil, dan dagingnya dijadikan ikan asin.
"Yang diambil itu siripnya, karena harganya lumayan mahal, satu kilogram dijual Rp 2 juta," kata seorang pembersih sirip ikan di TPI Karangsong, Samad, Jumat, 17 Maret 2017, dilansir Antara.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada yang melarang. "Kami juga tidak tahu ikan ini dilindungi."
Baca Juga
Advertisement
Dia melanjutkan di TPI Karangsong untuk hari biasanya banyak sekali ikan hiu diperjualbelikan. "Biasanya banyak, kalau sekarang hanya ada beberapa ikan hiu dan itupun kecil-kecil."
Sementara itu seorang anggota kepolisian mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang para nelayan dan pedagang yang memperjualbelikan ikan hiu.
"Kami tidak bisa melarang, karena mereka para nelayan mengaku ikan hiu yang dibawa itu salah tangkap dan jika tidak dibawa juga akan mati," kata dia, dikutip Antara.
Ada beberapa jenis ikan hiu yang dilarang untuk ditangkap sesuai konvensi internasional tentang perdagangan tumbuhan dan satwa liar (CITES).