Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan untuk mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta di Pulau F, I, dan K.
Menurut Sandiaga, keputusan PTUN itu menandakan kemenangan warga Jakarta, khususnya warga pesisir Jakarta yang selama ini tidak merasakan keadilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
"Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat Jakarta. Kemenangan kita semua. Kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan berkeadilan. Kemenangan atas kebijakan yang tergesa-gesa eksekusinya," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Maret 2017.
Sandiaga menilai kasus tersebut merupakan pembelajaran bagi seluruh pemerintah dalam merencanakan suatu proyek untuk melihat kepentingan publik.
"Jadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari untuk memastikan bahwa prosesnya itu betul-betul direncanakan dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," ucap Sandiaga.
Sandiaga kembali menegaskan jika Sandiaga dan Anies jika terpilih nanti akan tetap pada keputusan mereka untuk tidak melanjutkan reklamasi.
"Kami mengambil keputusan untuk dihentikan," tandas Sandiaga.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan atas pemberian izin pembangunan reklamasi Pulau F, I, dan K. Artinya, segala proyek reklamasi pulau-pulau tersebut dihentikan.