DJP: Ada Artis Bayar Tebusan Tax Amnesty Rp 7.500

DJP mencatat, total tebusan untuk artis film dan musisi wajib pajak orang pribadi mencapai Rp 14,10 miliar hingga Maret 2017.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Mar 2017, 22:43 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mensosialisasikan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Sosialisasi dilakukan semua pihak, termasuk kepada para pekerja seni supaya ikut program tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mencatat, total tebusan untuk artis film dan musisi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) hingga Maret 2017 mencapai Rp 14,10 miliar. Adapun tebusan paling rendah Rp 7.500 dan paling tinggi Rp 1,43 miliar. Rata-rata tebusan Rp 58,7 juta.

"Uang tebusan Rp 1 miliar orang pribadi paling besar. Paling kecil Rp 7.500," kata dia saat dialog tax amnesty bersama selebriti, di Kantor DJP Pusat Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Kemudian, untuk pekerja di bidang seni lainnya total tebusannya mencapai Rp 172,71 miliar. Tebusan paling rendah Rp 232,8 ribu. Tebusan paling tinggi Rp 30,46 miliar. Rata-rata tebusan sebanyak Rp 1,08 miliar.

Dialog kali ini dihadiri oleh Raffi Ahmad. Ken mengatakan selain melakukan sosialisasi, pihaknya sengaja mendatangkan Raffi Ahmad untuk mendorong program tax amnesty.

"Semalam Saya ketemu Raffi tujuannya Saya minta tolong supaya ini kabarkan lewat medsos (media sosial)," kata Ken.

Ken menyadari tax amnesty tak akan sukses tanpa dukungan semua pihak. Oleh karena itu, dia meminta bantuan selebritas.

"Kenapa artis, Saya undang bisa memberikan berita cepat. Kalau Saya sendiri atau DJP tidak mungkin, Pajak di manapun tidak disukai," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya