Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 15 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi pulau F, I dan K yang pernah diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengadilan juga mewajibkan pencabutan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta atas izin reklamasi sekaligus penghentian aktivitas pihak pengembang di ketiga pulau. Tuntutan pembatalan izin reklamasi diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi.
Advertisement
Menanggapi keputusan Hakim PTUN, calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan putusan PTUN tersebut tidak mengganggu program kerjanya.
"Kalau reklamasi saya tidak tahu. Dari dulu juga reklamasi bukan izin dengan saya. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan. Kalau itu tidak jadi memang bukan program saya. Hanya saja saya manfaatkan untuk pembangunan DKI," Ujar Ahok
Sedangkan calon wakil gubernur Sandiaga Uno menyebut keputusan PTUN tersebut sebagai kemenangan masyarakat.
"Kami pertama-tama melihat ini sebagai kemenangan warga Jakarta, warga pesisir, terutama nelayan. tapi Warga Jakarta keseluruhan yang selama ini menilai kebijakan reklamasi ini tidak terbuka dan berkeadilan " Ungkap Sandiaga Uno.
Sebelumnya pada tahun 2015, Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberikan izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tbk.
Sedangkan izin reklamasi Pulau F diberikan kepada PT Jakarta Propertindo. Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Saksikan tayangan video Beda Tanggapan Ahok dan Sandiaga soal reklamasi Teluk selengkapnya.