Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video bunuh diri Panghinggar Indrawan. Imbauan ini menyusul beredarnya video tersebut di Facebook dan YouTube.
"Saya mengimbau bagi siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian bunuh diri, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun di internet, juga media sosial," ungkap Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan resmi, Sabtu (18/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Samuel menekankan bahwa tragedi seperti ini tidak sepatutnya dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan, aksi bunuh diri yang disiarkan secara langsung itu juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28.
Ditambahkan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, pihak Facebook dan YouTube telah menghapus konten tersebut. "Kemkominfo sudah komunikasi ke Facebook, lalu dikerjakan dan tak lama (videonya) di-take down. Setelah Facebook menghapus, YouTube juga telah menghapus video tersebut," tuturnya.
Video bunuh diri Pahinggar yang pertama kali beredar di Facebook pada Jumat malam (17/3/2017) kemarin, mengejutkan netizen. Pria asal Jagakarsa ini merekam detik-detik ia menggantung diri di layanan Facebook Live.
Kepolisian masih menyelidik motif bunuh dri Pahinggar. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan dia bunuh diri. Pertama, karena sakit hati ditinggal istri dan anak dan kedua, ia ingin membuat sensasi karena menayangkannya di Facebook.
(Din/Cas)