Belum Tuntas Google, Kini Facebook Jadi Incaran Ditjen Pajak

Ditjen Pajak sudah meminta perusahaan raksasa asal Irlandia itu untuk menyerahkan transaksi keuangannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Mar 2017, 09:37 WIB
Ilustrasi Facebook. Kredit: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Selain memburu tunggakan pajak Google, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan juga terus mengejar utang pajak Facebook yang ditaksir senilai miliaran rupiah. Ditjen Pajak sudah meminta perusahaan raksasa asal Irlandia itu untuk menyerahkan transaksi keuangannya.

"Facebook dan Google yang kita incar sekarang karena banyak iklannya. Sementara iklan di Twitter sudah berkurang," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, seperti ditulis Minggu (19/3/2017).

Dia menjelaskan, Ditjen Pajak meminta pihak Facebook atas data transaksi keuangannya dari orang pribadi yang mengiklankan produk maupun jasanya di Facebook. Pendapatan Facebook dari pengiklan orang pribadi inilah yang belum dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

"Kita minta data ke Facebook walaupun pembayaran iklan dari orang pribadi ke mereka tidak begitu besar," jelas Haniv.

Lebih jauh Haniv melanjutkan, Facebook sudah memotong pendapatan yang diperoleh dari para pengiklan berbentuk badan usaha dengan menggunakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen. Pasalnya, Irlandia dan Indonesia tidak memiliki tax treaty, yaitu perjanjian perpajakan antara dua negara untuk mencegah pajak berganda.

"Jadi pembayaran iklan oleh konsumen di Indonesia sudah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 persen, sehingga kita tidak terlalu kehilangan besar (pajaknya). Misalnya Anda iklan di Facebook senilai Rp 2 miliar, mereka hanya menerika Rp 1,6 miliar, dan yang Rp 400 juta masuk ke negara," dia menerangkan.

Akan tetapi, dia menambahkan, pajak atas hasil pendapatan iklan dari orang pribadi belum dipotong dengan PPh Pasal 26, sehingga inilah yang menjadi target utama penagihan Ditjen Pajak. "Nilainya ratusan miliar lah (utang pajak). Ini yang mau kita tagih," tegas Haniv.

Saat ini, Haniv mengatakan, Facebook masih dalam pemeriksaan Ditjen Pajak. "Facebook pemeriksaan biasa karena mereka tidak melawan seperti Google. Kalau kita suratin Facebook ke Irlandia pun, ada yang datang ke sini karena punya konsultan di sini tapi. Mereka bilang tidak memiliki BUT di Indonesia, apalagi alamatnya tidak ada di sini," tandas Haniv.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya