Liputan6.com, Jakarta Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kasus dugaan pelanggaran prosedur reklamasi hanya dapat dibuktikan di pengadilan.
Dengan keputusan dari pengadilan, kata Djarot, dapat mengetahui langsung prosedur yang telah ditetapkan. Dia mengaku belum mengetahui keputusan kasus reklamasi di pengadilan.
Advertisement
"Kami belum mengetahui bagaimana hasil keputusannya. Nanti setelah aktif kembali akan kita pelajari," ujar Djarot di Jakarta, Minggu 19 Maret 2017.
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, jika terdapat transparansi proses dan tata kelola yang baik oleh pemerintah, masalah reklamasi tidak akan dipermasalahkan di PTUN Jakarta.
"Kalau transparasi itu tidak dilakukan urutan pengambilan keputusan, prosedurnya tidak dilakukan, maka akhirnya pemerintah terbukti tidak menaati prosedur dan itu kemarin sudah diputuskan keliru," ujar Anies.
Anies berjanji apabila dia terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI putaran kedua, akan menaati semua peraturan perundang-undangan.
"Kita akan menaati peraturan-peraturan yang ada di bawahnya, sehingga kepentingan publik bisa terjaga prosedur itu, dibuat supaya tidak ada diskriminasi. Siapa pun harus mengikuti prosedur yang sama, maka itu ada prosedur, tanpa adanya prosedur nanti akhirnya diskresi, bisa terjadi diskriminasi," Anies menandaskan.