Liputan6.com, Jakarta - Diretur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie membenarkan pihaknya mengeluarkan aturan terkait penerbitan paspor baru. Aturan tersebut mewajibkan pemohon memiliki tabungan Rp 25 juta.
"Sebenarnya syarat Rp 25 juta itu merupakan edaran internal yang dibuat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian atas nama Dirjen Imigrasi," ujar Ronny saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/3/2017).
Advertisement
Edaran tersebut berlaku di 33 Kantor Wilayah dan 125 Kantor Imigrasi. "Sifatnya internal, bukan untuk masyarakat, jadi memberikan wawasan kepada pejabat Imigasi khusus, bukan umum," kata Ronny.
Aturan ini, ucapnya, dibuat untuk mencegah akal-akalan para calon buruh migran non-prosedural yang akan ke luar negeri. Pemberlakuan aturan tersebut akan dilakukan ketika proses wawancara antara pihak Imigrasi dengan pemohon paspor.
Petugas, ucap dia, akan mencocokkan profil pemohon dengan maksud kunjungan ke negara yang dituju. Bila hasilnya mengindikasikan pemohon sebagai calon buruh migran non-prosedural, maka syarat memiliki tabungan Rp 25 juta ini akan dikenakan kepada pemohon tersebut.
Ronny mengatakan, langkah ini adalah untuk mengantisipasi warga negara Indonesia menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. "Kalau secara prosedur saja banyak korbannya, apalagi yang nonprosedur," ucap Ronny.
Sepanjang Januari 2017, Imigrasi mencatat penolakan permohonan penerbitan paspor sebanyak 1.593 di 14 Kantor Imigrasi.
"Kami curiga mereka akan menjadi TKI nonprosedural," ujar Ronny.
Ronny menegaskan, setiap aturan memiliki celah disalahgunakan oknum pegawainya. Dia meminta masyarakat melaporkan bila prosedur Rp 25 juta tersebut menjadi celah korupsi.
"Kebijakan dibuat bukan untuk minta uang, kalau ada anak buah saya minta uang laporkan langsung agar dapat ditindak," kata Ronny.