Liputan6.com, Surabaya - Keinginan menambah penghasilan dari taksi online membuat Daniel A Tiwow gelap mata. Pria 43 tahun itu nekat menggelapkan mobil rental untuk taksi online dan digadaikan sebesar Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, warga Perumahan Taman Wisata Tropodo Blok A No 09 RT 108 RW 12 Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu diringkus oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegal Sari Surabaya di Jalan Basuki Rahmad.
Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari Iptu Handa Wicaksono mengatakan modus yang digunakan pelaku menyewa kendaraan korban yang bernama Sholeh (46) selama tiga bulan tanpa ada kendala pembayaran.
"Namun memasuki bulan ke-4, pelaku tak juga menghubungi korban dan membayar sewa kendaraan," tutur Iptu Handa Wicaksono, Minggu, 19 Maret 2017.
Baca Juga
Advertisement
Pada saat dicek oleh korban, ternyata dua kendaraan sudah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 25 juta dan Rp 30 juta. "Kemudian oleh pelaku, uang hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Handa.
Tim anti bandit Polsek Tegal Sari yang mendapat laporan menangkap penipu itu dengan menyamar sebagai calon pembeli rumahnya. Setelah direspons, petugas menyelidiki lokasi dan menemukan satu unit mobil Inova bernopol L 1995 JW berada di wilayah Sampang, Madura.
Selain Inova, tim juga mengembangkan kasus itu dan bergerak lagi untuk mencari 1 unit Avanza bernopol S 1317 SV. "Kami amankan dua unit mobil dari lokasi yang berbeda. Satu di Madura, satu di Surabaya," kata Handa.
Tersangka mengaku sengaja menggelapkan mobil sewaannya karena dililit hutang dari bengkel yang gulung tikar. "Saya gadaikan buat taksi online lalu buat bayar hutang bengkel yang bangkrut," ujar Daniel.