Namanya Ada di Kasus E-KTP, Politikus Golkar Tempuh Jalur Hukum

Pengacara Melchias Markus Mekeng menyebut, nyanyian Nazaruddin dan Angi Narogong merugikan kliennya.

oleh TaufiqurrohmanMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Mar 2017, 12:35 WIB
Seorang pria berpose dengan papan mirip E-KTP di CFD, Jakarta, Minggu (19/3). Aktivis Gerakan Sapu Koruptor menuntut Jokowi untuk menonaktifkan pejabat yang terlibat korupsi E-KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat. Mekeng akan menempuh jalur hukum terkait penyebutan namanya di dakwaan korupsi mega proyek e-KTP atau KTP Elektronik.

Dalam dakwaan tersebut, Mekeng disebut-sebut mendapat jatah USD 1,4 juta dari proyek dengan anggaran hampir Rp 6 triliun.

"Alasan laporan atau aduan adalah karena diduga pernyataan (Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin) tidak mengandung kebenaran, telah menyerang kehormatan dan nama baik Melchias Markus Mekeng sebagai Anggota DPR RI," tegas Penasehat Hukum Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2017).

Menurut petrus, apa yang dilakukan Andi Narogong dan Nazaruddin dengan menyebut nama kliennya dalam surat dakwaan telah membuat prasangka bahwa Mekeng melakukan korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Mekeng membantah dirinya menerima fulus dari proyek yang menyeret eks dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

"Jelas tidak benar. Saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Saudara Andi Agustinus atau Narogong, yang seumur hidup saya tidak saya kenal dan tidak pernah bertemu," kata Mekeng kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.

Mekeng mengungkapkan, selama menjadi anggota dewan, ia tidak pernah menjadi anggota Komisi II DPR. Sama juga ketika dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekitar dua tahun, tidak pernah dirinya terlibat pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Selama duduk di DPR, saya berada di Komisi XI bidang ekonomi, keuangan dan perbankan, e-KTP tak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya. Saya menjadi Ketua Banggar pada Juli 2010 hingga mengundurkan diri 12 Agustus 2012," dia mengungkapkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya