Ini Penyebab Pemenang Lelang Blanko E-KTP Belum Teken Kontrak

Penandatangan kontrak belum dilakukan, karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenedagr

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mar 2017, 14:17 WIB
e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan pemenang pengadaan blanko Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), untuk tahun anggaran 2017, sebanyak 7 juta keping.

Meski demikian, hingga saat ini penandatangan kontrak belum dilakukan, lantaran masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemendagri.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masalah. Sehingga dipastikan hasilnya.

"Saya jagain (e-KTP) agar tidak ada kolusi. Dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan, saya minta di probity audit oleh tim BPKP dan Itjen Kemedagri. Mereka saya minta bekerja seobyektif dan secermat mungkin," ucap Zudan saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).

Hal tersebut, menurutnya, bisa menjadi pembelajaran bagi para PNS Kemendagri, terutama Dukcapil, agar tidak terjadi kesalahan.

"Saya ingin semua pegawai Dukcapil pusat dan daerah belajar banyak dari kasus sekarang ini dan tidak terulang di masa depan," jelas Zudan.

Bukan hanya itu, ia menambahkan, dari hasil proses lelang e-KTP yang ada, pihaknya juga meminta berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya bersurat ke KPK minta waktu untuk konsultasi hasil lelang. Agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari," tutur Zudan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya