Liputan6.com, Semarang - Partai Keadilan Sejahtera melalui Fraksi PKS DPR RI berjanji akan memperjuangkan penambahan anggota DPRD Jateng. Penambahan kursi itu dianggap mendesak karena di beberapa daerah pemilihan (dapil) mengalami pertumbuhan penduduk cukup tinggi.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Sutriyono menyebutkan bahwa penambahan kursi itu dilakukan untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk. Dasar utama penambahan itu adalah agar proporsional, sebanding dengan pertumbuhan penduduk serta adanya daerah otonomi baru (DOB) Kaltara.
Advertisement
Penambahan ini dilakukan atas dasar dua alasan. Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dikatakan bahwa provinsi baru selalu mendapat minimal 3 kursi. Hal itu diberlakukan sejak 1955. Selain itu, pertambahan jumlah penduduk menurutnya juga perlu dipertimbangkan.
"Jadi hitung-hitungan kami dari 560 (kursi) sudah sangat layak kalau ada penambahan sekitar 10 kursi, paling banyak 20 kursi," kata Sutriyono usai Rakorwil PKS Jateng di Semarang, Senin (20/3/2017).
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan bahwa adanya penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD tersebut untuk membuat komposisi menjadi lebih proporsional. Di Jakarta misalnya, dari total 11 juta penduduk, jumlah DPRD sebanyak 106, sementara di Jateng yang jumlah penduduknya 33 juta ternyata jumlah anggota DPRD hanya 100.
"Ini yang akan diusahakan, sehingga Jateng nanti rangenya bertambah antara 10 sampai 20 anggota DPRD," kata Sutriyono.
Saat ini 52% dari 560 anggota DPR RI itu berasal dari Jawa dan Bali. Sutriyono mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri diminta membuat simulasi besaran jumlah kursi DPR serta pembahasan. Ia menuturkan penambahan jumlah kursi DPR akan memperhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan.
Pansus RUU pemilu bersama pemerintah sendiri telah melakukan konsinyering terhadap 18 isu krusial RUU penyelenggaraan Pemilu. Rapat yang 16-17 Februari 2017 laluu tersebut membahas lima isu krusial yakni sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi per dapil, parliamentary threshold dan presidential threshold.