Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendalami kasus yang melibatkan Ayu Ting Ting dan mantan suami, Henry Hendarso Baskoro (Enji). Salah satu yang menjadi sorotan KPAI adalah isu pemalsuan identitas anak Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Razak.
"Ya, itu kewenangan KPAI, dan soal itu masih dugaan," kata Sekjen KPAI, Rita Pranawati di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Sejauh ini, kata Rita, pihaknya akan mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan tersebut. KPAI juga berencana memanggil Ayu Ting Ting dan Enji untuk memperoleh keterangan selengkap-lengkapnya.
"Kewenangan KPAI untuk melihat. Kami akan melakukan proses-proses jika memang kami punya hak melakukan permohonan informasi, apakah ada pemalsuan identitas atau tidak," ujar Rita Pranawati.
"Ya, kira-kira seperti itu (panggil Ayu). KPAI akan memanggil tidak hanya Ayu Ting Ting karena ini akan menyangkut kedua pihak karena ada fakta hukum sebelumnya tentang proses pernikahan dan perceraian," lanjutnya.
Sementara itu, pihak Enji akan bersikap kooperatif jika ada pemanggilan dari KPAI. "Enji bilang dia kooperatif, dia juga mau ketemu. Cuma saat ini dia minta pengertian kepada media untuk bersabar," ucap pengacara Enji, Denny Karel. (fei)