Liputan6.com, Jakarta Warga Negara (WN) Malaysia Ling Ling diculik di kediamannya Johor, Malaysia, dan disekap di Batam, Kepulauan Riau. Perjalanan lintas negara itu ternyata menggunakan jalur laut yang minim pengawasan petugas. Polri dan Polisi Diraja Malaysia bekerjasama meringkus aktor dibalik penculikan Warga Negara (WN) Malaysia Ling Ling yang disekap di Batam, Kepulauan Riau. Sebab, kaki tangan dari penculik tersebut melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Advertisement
Update: Petikan Putusan Pidana Nomor 1378/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim yang menyatakan istri pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan, namun terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ' sesuai Pasal 333 KUHP.