Liputan6.com, Yogyakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya menangani kasus korupsi e-KTP berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hal itu disampaikan dia menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut kasus tersebut bersifat tendensius.
"Tendensiusnya enggak ada. Saya pikir ini tidak perlu tanggapi tanggapan beliau karena kami bekerja karena ada kerugian negara jelas dan ada yang terlibat," kata Laode, di Yogyakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Advertisement
Laode mengakui dalam dakwaan Irman dan Sugiharto jaksa penuntuk KPK tidak memasukan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP. Sebab dari 14 nama tersebut, tidak semua orang tapi juga perusahaan. Namun, ia menegaskan, hal tersebut tidak otomatif menghapus unsur pidana.
"Yang mengembalikan uang sengaja tidak disebutkan namanya. Di dalam menyelidiki ada yang bekerja sama dan ada yang tidak bekerja sama. Biasanya yang bekerja sama inilah yang memberikan penjelasan lebih banyak. Tapi ingat yang mengembalikan uang pun tidak menghilangkan tanggung jawab pidananya," beber dia.
Laode menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya enggan menyebutkan 14 nama yang mengembalikan uang korupsi e-KTP. Salah satunya adalah keselamatan.
"Biasanya kalo dia konsisten sampai persidangan kami punya itu bisa tersangka atau terdakwa yang bekerja sama atau justice kolaborator. Salah satunya itu diringankan tuntutannya, tapi tergantung hakim mau mengabulkannya atau tidak," ujar dia.
Saat ditanya soal peran Setyo Novanto yang berpotensi menjadi tersangka korupsi e-KTP, ia enggan menjawab. "Ya kita dengar saja. Saya tidak mau menyebut nama tapi bukan dua orang itu saja," ujar Laode.