Liputan6.com, Batam - Kepolisian Daerah Kepri meringkus enam warga negara Indonesia yang terlibat dalam penculikan Ling Ling warga negara Malaysia. Saat penangkapan, polisi juga menyelamatkan Ling Ling yang kini telah diserahkan ke Kepolisian Diraja Malaysia.
Sementara itu, dua orang Warga Negara China ditangkap Kantor Imigrasi Padang, Sumatera Barat kemarin. Mereka ditangkap di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di penambangan emas di Kabupaten Solok Selatan.
Advertisement
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Update: Petikan Putusan Pidana Nomor 1378/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim yang menyatakan istri pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan, namun terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ' sesuai Pasal 333 KUHP.