Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang ke-15 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh tim pengacara Ahok.
Advertisement
Pengacara Ahok, Humprey Djemat mengatakan saksi yang akan dihadirkan yaitu Ahli Agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU Jakarta, KH Ahmad Ishomuddin.
Kemudian ada juga dari Ahli Bahasa dari Faktultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C Djisman Samosir.
"Ketiga saksi itu akan kami hadirkan dalam sidang besok," kata Humprey saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin 20 Maret 2017.
Humprey mengatakan pihaknya menunggu keterangan dari Ahli Agama Islam KH Ahmad Ishomuddin. Sebab, kata dia, keterangan dari Rais Syuriah PBNU Jakarta itu akan berbeda dengan keterangan dari Rois Aam PBNU Ma'ruf Amin.
"Besok lebih seru lagi karena ada ahli agama dari PBNU yang pendapatnya berbeda dengan pendapat Rois Aam nya," ucap Humprey.