Liputan6.com, Banda Aceh - Puluhan anggota Parlemen Malaysia sudah berdatangan satu jam sebelum prosesi hukuman cambuk di depan Masjid Al Mukminin, Gampong Lamteh, Banda Aceh dimulai.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (21/3/2017), ada juga sejumlah warga Eropa yang hendak menyaksikan langsung prosesi hukuman cambuk terhadap 12 warga ini.
Advertisement
Empat warga pendatang divonis bersalah karena berjudi atau masir sehingga dihukum cambuk masing-masing tujuh kali. Sementara empat pasangan warga Aceh yang divonis mesum atau khalwat dihukum 17 hingga 24 cambukan.
Rencananya model hukuman cambuk di Aceh akan diterapkan di Malaysia. Selama ini cambuk atau sebatan pelanggar syariat Islam hanya diganjar enam kali dengan denda maksimal 5.000 ringgit Malaysia dan penjara tiga tahun.
Gabungan Partai Islam akan mengusulkan hukuman sebatan hingga 100 kali dengan denda 100.000 ribu ringgit dan penjara hingga 30 tahun.
Saksikan tayangan video Partai di Malaysia akan Tiru Aceh Terapkan Hukuman Cambuk selengkapnya.