Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan waktu dua minggu lagi kepada penasihat hukum, untuk menghadirkan ahli dan saksi tambahan di persidangan.
Advertisement
Sementara jumlah ahli dan saksi tambahan masih sekitar 18 orang lagi, meliputi tiga ahli yang tercantum dalam berkas dan 15 saksi tambahan.
"Kami sediakan dua kali sidang lagi. Tapi sidang sampai jam 12 malam," ujar Dwiarso dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Namun penasihat hukum Ahok keberatan dengan jadwal persidangan yang ditawarkan majelis hakim. Penasihat hukum tetap meminta agar saksi-saksi yang dimiliki ini dapat dihadirkan pada empat kali persidangan.
"Kalau saudara minta empat kali kami iyakan. Tapi sidang seminggu dua kali, kita maraton," ucap hakim lagi.
Dwiarso menyatakan, perkara yang menjerat Ahok harus diputus sebelum bulan puasa Ramadan atau akhir Mei 2017. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) persidangan tak boleh lebih dari lima bulan.
"Dan kita sudah susun kalender, kalau bisa sebelum puasa kita sudah putus. Bulan puasa kan sekitar akhir Mei," kata dia.
"Kami mohon diberi waktu untuk melakukan rundingan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok.