Hari Hutan Sedunia, Petinggi Pembakar 80 Hektare Lahan Dipenjara

Selain petinggi pembakar 80 hektare lahan, perusahaan tempat petinggi itu bekerja juga ditetapkan sebagai tersangka.

oleh M Syukur diperbarui 21 Mar 2017, 16:30 WIB
Helikopter tembak air ke lahan gambut terbakar (Liputan6.com / M.Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Bagai kado bagi Hari Hutan Sedunia yang jatuh setiap 20 Maret, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjebloskan pembakar 80 hektare lahan di Kabupaten Siak, Riau, Thamrin Basri, ke penjara. Ia dipenjara karena berkas Direktur Operasional PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) itu sudah lengkap.

"Berkasnya sudah P-21 atau lengkap, kemudian dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin petang, 20 Maret 2017.

Usai penahanan ini, Guntur menyebut Polda Riau bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti pembakaran lahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyerahan dilakukan supaya tersangka bisa disidangkan.

"Akan dilakukan besok penyerahannya, dalam proses penuntutan supaya tersangkanya disidang," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Dalam kasus ini, PT WSSI tempat Thamrin bekerja juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya juga dinyatakan lengkap dan segera disidangkan setelah diserahkan ke Kejati Riau.

"Perusahaan sebagai badan hukum juga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab," kata Guntur.

Menurut Guntur, total lahan PT WSSI yang terbakar mencapai 80 hektare. Diduga ada unsur kelalaian dari perusahaan dan disinyalir untuk membuka lahan perkebunan.

Perusahaan itu mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare. Areal yang terbakar terjadi sekitar 2016.

Beruntung kebakaran lahan ini tidak menimbulkan bencana asap. Petugas gabungan dari Polri dan TNI bersama instansi terkait dengan cepat mengatasinya sehingga tidak lebih meluas ke lahan lainnya.

Sebelumnya untuk lolos dari kasus ini, Thamrin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatannya kandas karena hakim menilai prosedur penyidikan yang dilakukan polisi sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, penyidikan satu perusahaan terduga pembakar lahan lainnya, yaitu PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu disebut Guntur masih dilakukan. Berkasnya masih P-19 setelah dikembalikan jaksa peneliti di Kejati Riau.

"Ada beberapa petunjuk yang masih dilengkapi oleh penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa juga dinyatakan lengkap," kata Guntur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya