Reaksi Fadli Zon Disebut di Sidang Suap Pajak

Fadli Zon mengaku tak mengenal tersangka suap pajak Ramapanicker Rajamohanan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Mar 2017, 13:10 WIB
Fadli Zon dan Fahri Hamzah bantah terlibat kasus suap pajak

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah terlibat kasus dugaan suap pajak Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan. Bahkan Fadli juga menepis adanya dugaan pengemplangan pajak olehnya.

Tak hanya Fadli Zon, nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 20 Maret kemarin.

"Saya sudah baca saya tidak tahu urusan itu. Saya tidak pernah urusan soal pajak. Saya membayar pajak rutin bahkan tahun lalu saya undang ke sini (DPR) dalam rangka bukan undang membayar pajak via elektronik," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Politikus Partai Gerindra ini mengaku tak mengenal tersangka suap pajak Ramapanicker Rajamohanan, begitu juga koleganya Fahri Hamzah. "Enggak ada yang kenal, enggak ada yang kenal satu pun. Raja apa itu nama, saya enggak kenal satu pun," ujar dia.

Fadli menyatakan, selama ini ia selalu melaporkan harta kekayaannya dari mana saja ia dapat secara rutin. "Sudah kita laporkan tidak ada yang ditutup-tutupi, LHKPN juga saya laporkan semua," sebut dia.

Ia mengklaim, dirinya memang 'diincar' setelah aksi 411 terkait pajak. Sebab, dia ikut bergabung dengan beberapa ormas Islam di depan Istana Negara.

"Tapi memang saya mendengar kabar setelah saya dan juga Fahri menghadiri 411 itu, ada upaya untuk mencari-cari kesalahan pajak. Tetapi saya tidak pernah ada urusan soal pajak. Saya bayar pajak rutin. Saya juga ikut Tax Amnesty, jadi enggak ada urusan, saya tidak kenal mereka (tersangka suap pajak)," tandas Fadli.


Sidang Suap Pajak

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus dugaan suap pajak Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Handang sebagai saksi untuk terdakwa Rajamohanan.

Dalam sidang, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dari dalam tas milik Handang. Dokumen itu berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas itu ditandatangani Handang. Dalam nota dinas yang bersifat segera tersebut juga menginformasikan mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, yang tidak seharusnya dikembalikan.

Setelah menunjukkan dokumen tersebut, jaksa menunjukkan bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat juga nama Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan menuturkan, nama-nama itu diduga kuat merupakan wajib pajak yang perkaranya ditangani Handang.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani Handang melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa Takdir di PN Tipikor, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya