Urus Izin Tinggal WNA Bisa Online

Direktorat Jendral Keimigrasian melakukan inovasi terkait pemberian Izin Tinggal Sementara atau ITAS melalui online

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 22 Mar 2017, 03:00 WIB
Pemerintah Indonesia mempermudah pengurusan izin tinggal melalui sistem online (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Keimigrasian melakukan inovasi terkait pemberian Izin Tinggal Sementara atau ITAS bagi Warga Negara Asing yang akan masuk ke Indonesia.

Izin yang selama ini berupa kartu dan dibuat secara manual, saat ini dipermudah dengan cara registrasi melalui jaringan online.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Rafli mengatakan akses layanan dan proses administrasi izin tinggal online ini untuk mempermudah para pebisnis atau investor masuk ke Indonesia. Kemudahan juga ditujukan untuk para wisatawan yang ingin berkunjung.

"ITAS online ini merupakan penyederhanaan prosedur dan keringanan persyaratan bagi para pemohon, khususnya warga negara asing," ujar Rafli di Bengkulu, Selasa (21/3/2017).

Pembuatan ITAS online ini bisa dilakukan sejak awal Maret lalu. Tetapi beberapa kendala teknis dan banyak masyarakat yang belum mengetahui, layanan ini masih belum banyak dimanfaatkan.

Pihak imigrasi sendiri terus berupaya untuk melakukan pengenalan sistem tersebut melalui jaringan keimigrasian dan pihak perbankan yang ditunjuk untuk menerima biaya yang ditetapkan sesuai dengan regulasi perizinan.

ITAS yang berbentuk surat elektronik tersbut memuat data pemegang ITAS, Izin Masuk Kembali atau IMK, juga mencantumkan Quick Response Code (QR Code). Tetapi print out bukti ITAS elektronik ini harus dicantumkan dalam paspor atau identitas WNA yang bersangkutan.

Laili Farida, karyawan bidang komunikasi salah satu perusahaan tambang batu bara di Bengkulu mengaku sangat terbantu dengan sistem yang dikembangkan pihak Imigrasi ini.

Sebab di perusahaan tempatnya bekerja, saat ini ada ratusan Tenaga Kerja Asing yang mayoritas adalah tenaga ahli tambang yang masa izin tinggal sebagai pekerja di Indonesia akan berakhir.

"Dari 15 jenjang perizinan manual yang selama ini kami urus, dengan sistem online ini hanya tinggal tujuh jenjang saja, itupun bisa dilakukan di mana saja, sangat mempermudah kami," kata Laili.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya