Liputan6.com, Jakarta - Nama Syahrini muncul dalam sidang kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Syahrini diduga melakukan tindak pidana pajak.
Hal itu terungkap ketika jaksa menunjukkan surat bukti permulaan wajib pajak atas nama Syahrini yang diterbitkan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakkan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Surat itu ditujukan Handang Soekarno kepada Direktur Penegakkan Hukum.
Baca Juga
Advertisement
Rumor yang beredar, Syahrini menunggak pajak senilai Rp900 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanyakan sosok Syahrini yang tercantum dalam surat tersebut.
"Ini Syahrini yang mana?" tanya JPU. "Syahrini yang penyanyi itu," jawab Handang Soekarno.
Sejauh ini Syahrini kerap dianggap sebagai artis yang memiliki kekayaan fantastis. Situs Rich Celebs pun pada 28 Oktober 2016 lalu sempat mengungkap kekayaan Syahrini yang ditaksir mencapai 20 juta dollar atau Rp280 miliar.
Saat dikonfirmasi mengenai penyebutan namanya dalam kasus dugaan suap pajak, manajer Syahrini, Ita, enggan memberikan komentarnya.
"Wah, aku enggak tahu. Sudah ya, aku lagi sakit nih," jawab Ita. (Mer)