Liputan6.com, Semarang Penari telanjang yang ditangkap petugas dari Subdit IV Satserse Polda Jateng ternyata tak hanya dua bocah ABG. Bersamaan dengan itu, ada 10 perempuan-perempuan seksi yang ikut ditangkap. Mereka bukan hanya ditangkap di Semarang, tapi juga di Pemalang.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova, mereka ditangkap karena sudah bertindak pidana. Bukan hanya pornoaksi, tapi juga eksploitasi anak.
Advertisement
"Bentuknya berupa tarian striptease atau tarian telanjang dengan memasang tarif Rp 400 ribu per jam," kata Djarod.
Pengungkapan kasus itu diawali adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya layanan tarian telanjang di lokalisasi Panti Resosialisasi Argorejo Sunan Kuning Semarang.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian menyelidiki dan mematangkan informasi. Lokasi didapat, yakni sebuah tempat karaoke Wisma Barbie. Ketika digerebek, ternyata ditemukan adanya dua penari telanjang tengah beraksi tanpa busana.
Usai menggerebek Wisma Barbie, penggerebekan dilanjutkan ke Wisma BX. Di tempat itu dijumpai dua pemandu lagu yang tengah menari lagi-lagi tanpa busana.
Kabid Humas Polda Jateng menyebutkan penggrebekan dilakukan di empat tempat dan waktu berbeda, yakni di karaoke Wisma Barbie, BX Sunan Kuning, Spa O di MT Haryono Semarang, dan sebuah karaoke di Pemalang.
Ada tujuh tersangka, di antaranya Dimas Putra (23), Lilik Sutrimo (22) warga Tanjungmas Semarang, Purwanto (46) warga Ngaliyan, Semarang, dan GP (26) penari striptease warga Kalibanteng, Semarang.
Selain itu, Sri Wahyuni (39) pengelola karaoke BX, Moch Soleh (47), warga Grobogan selaku manajer Spa O, dan Defdi Dewantoro (43), warga Pemalang selaku manajer karaoke B.
Selain itu, polisi menangkap 10 penari telanjang di bawah umur, yakni W (17) warga Kendal, DV (15) warga Semarang Timur, LR (17) warga Tawangharjo, Grobogan, SK (17) terapis pijat, DSD (17) warga Indramayu, SH (17) warga Indramayu, NDP (17) warga Pemalang, WAS (17) warga Pemalang, BIL (17) warga Pekalongan, HA (17) warga Brebes.
"Barang bukti yang disita uang senilai Rp 1.5 juta, kuitansi pembayaran karaoke Barbie House pada 2 Maret, dan berbagai bukti pembayaran lainnya hingga fotocopy legalisir ijazah SMP," kata Djarod.
Untuk Wisma Barbie mendapat catatan khusus, karena pada 2010 juga pernah menyajikan tarian telanjang sebagai penarik minat para tamu. Saat itu, si penari langsung diusir dari Sunan Kuning.
Hasil penelusuran panti resosialisasi Argorejo, ternyata penari tersebut menyusup sebagai tamu. Namun, sudah bisa berpraktek lebih dari satu kali.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta.