KPK Bakal Panggil Syahrini dan Fadli Zon Terkait Suap Pajak

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa Syahrini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mar 2017, 17:18 WIB
Syahrini

Liputan6.com, Jakarta - Nama artis Syahrini, turut terseret dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), Senin 20 Maret 2017. Nama lain yang turut disebut adalah Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa nama-nama itu.

"‎Tentu ke depan saksi-saksi yang dipanggil pasti harus yang punya relevansi. Sampai saat ini nama mereka belum kami panggil, baik dalam penyidikan RNN atapun HS," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dia juga membenarkan perihal penyitaan dokumen milik Handang tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan.

"Di awal kami melakukan sejumlah penyitaan dan geledah hingga ditemukan ‎sejumlah dokumen. Tentu temuan dokumen itu dikonfirmasi ke yang bersangkutan," kata Febri.

Sebelumnya, dalam sidang, jaksa KPK menuturkan Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016. Awalnya, nama Syahrini disebut oleh tersangka Handang Soekarno (HS), selaku mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.

Jaksa KPK pun memperlihatkan nota dinas yang bersifat segera. Nota itu untuk kepentingan wajib pajak bernama Syahrini.

Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Andreas Setiawan. Pada bukti itu tercantum nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sudjana. Nama Syahrini dan yang lainnya diduga wajib pajak yang tengah diurus oleh Handang.

Fadli Zon membantah terlibat dalam kasus pajak apapun. Sementara, manajer Syahrini mengaku belum tahu soal hal tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya