Liputan6.com, Jakarta Maraknya bentrok antara ojek online dengan sopir angkot belakangan ini membuat Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama-sama menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan transportasi berbasis online.
NEWS FLASH: Ini yang dilakukan 2 Kementerian Cegah Meluasnya Bentrok Ojek Online
Polri bersama Kemenhub dan Kominfo menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi berbasis online
diperbarui 21 Mar 2017, 15:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Danantara yang Diresmikan Prabowo 24 Februari 2025?
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 24 di Vidio
7 Hewan yang Melakukan Reproduksi Tanpa Cinta, Hanya untuk Kesenangan
Memahami Arti Revolusi: Perubahan Mendasar dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Arti Panggilan Dialihkan: Memahami Fitur Pengalihan Panggilan
Wisudawan Beragama Hindu Asal Bali Ini Ungkap Nyaman Kuliah di Kampus Berbasis Islam: Bak Miniatur Indonesia
Arti Ugly dalam Bahasa Indonesia: Pahami Makna dan Implikasi Kata yang Kontroversial
Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol 2024/2025 Matchweek 25 di Vidio
Memahami Arti Syafaat dalam Islam, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Memahami Arti PPDB atau Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang Adil dan Transparan
Pertolongan Pertama Bila Alergi Skincare, Ini Saran dari Dokter
Arti EST: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks