Kementerian PU-PR: Teknisi Tak Boleh Pekerja Asing

Kementerian PUPR menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi berlaku untuk semua pekerjaan konstruksi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Mar 2017, 18:59 WIB
Sejumlah alat berat terparkir di proyek pembangunan MRT di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (5/7). Pengerjaan proyek infrastruktur di Jakarta dan sekitarnya libur sementara karena para pekerja memperoleh libur Lebaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Teknisi asing tak boleh bekerja di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan, regulasi ini membatasi teknisi serta pelaku terampil.

"Tapi kalau katakanlah seperti teknisi, pelaku terampil itu tidak boleh. Dan di dalam ini pun ahli, ahli tertentu, siapa ahlinya tertentu itu? Harus direkomendasikan oleh Menteri Pekerjaan Umum," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Dia mengatakan, pekerja asing yang boleh bekerja di Indonesia profesi dengan keahlian tertentu. Dia menyebut, jabatan ini seperti halnya direktur.

"Iya, di sini diatur, aturan itu sebenarnya terkait aturan tenaga kerja, bahwa posisi tenaga kerja yang bisa diduduki oleh asing itu adalah profesi keahlian tertentu, misalnya direktur," jelas dia.

Dia mengatakan, UU bersifat umum. Artinya, payung hukum mengatur jasa konstruksi ini berlaku untuk semua pekerjaan kontruksi.

"Dalam UU kalau kita lihat selalu disebutkan dalam sumber-sumber kontruksi ini terbentuk, dari pemerintah, BUMN, swasta. Ini dikatakan UU ini secara tegas bukan hanya untuk pemerintah berlaku seluruh pekerjaan kontruksi di Indonesia," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya