Liputan6.com, Jakarta - Teknisi asing tak boleh bekerja di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan, regulasi ini membatasi teknisi serta pelaku terampil.
"Tapi kalau katakanlah seperti teknisi, pelaku terampil itu tidak boleh. Dan di dalam ini pun ahli, ahli tertentu, siapa ahlinya tertentu itu? Harus direkomendasikan oleh Menteri Pekerjaan Umum," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, pekerja asing yang boleh bekerja di Indonesia profesi dengan keahlian tertentu. Dia menyebut, jabatan ini seperti halnya direktur.
"Iya, di sini diatur, aturan itu sebenarnya terkait aturan tenaga kerja, bahwa posisi tenaga kerja yang bisa diduduki oleh asing itu adalah profesi keahlian tertentu, misalnya direktur," jelas dia.
Dia mengatakan, UU bersifat umum. Artinya, payung hukum mengatur jasa konstruksi ini berlaku untuk semua pekerjaan kontruksi.
"Dalam UU kalau kita lihat selalu disebutkan dalam sumber-sumber kontruksi ini terbentuk, dari pemerintah, BUMN, swasta. Ini dikatakan UU ini secara tegas bukan hanya untuk pemerintah berlaku seluruh pekerjaan kontruksi di Indonesia," ujar dia.