Ahli Hukum Pidana Kritisi Saksi Yang Dihadirkan di Sidang Ahok

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan Djisman Samosir berharap sidang Ahok tetap berjalan di atas koridor yang berlaku.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Mar 2017, 22:04 WIB
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan Djisman Samosir mengkritisi penerapan Pasal 184 KUHAP, dalam persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasal tersebut mengatur alat bukti dalam suatu perkara.

Ahli hukum yang dihadirkan Ahok itu mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP adalah mereka yang benar-benar melihat, mendengar, dan merasakan langsung peristiwanya.

"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHAP adalah saksi yang benar-benar orang langsung," ujar Djisman dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Setidaknya ada belasan saksi pelapor Ahok yang dihadirkan ke persidangan. Dari jumlah tersebut, tak ada satu pun saksi yang menghadiri langsung pidato Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Kebanyakan para saksi mengaku mengetahui peristiwa tersebut, setelah menonton video yang telah tersebar di beberapa media sosial.

"Itu tidak boleh (saksi menonton dari video). Itu namanya penilaian ahli," Djisman menegaskan.

Kendati, Djisman berharap persidangan tetap berjalan di atas koridor yang berlaku. Ahli hukum pidana ini berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil.

"Tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Jika tidak, muncullah peradilan yang sesat," Djisman menandaskan.

Sidang Ahok ke-15 ini, selain menghadirkan ahli hukum pidana, Ahok juga menghadirkan ahli agama KH Ahmad Ishomuddin. Namun, keberadaan ahli ushul fikih dari IAIN Raden Intan, Lampung itu menuai keberatan dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua JPU Ali Mukartono menilai keberadaan Ishomuddin sebagai ahli menunjukkan ketidakkonsistenan tim penasihat hukum Ahok. Sebab, Ishomuddin diketahui sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), selain menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya