Ahli: Harusnya Ahok Ditegur Jaksa Agung, Mendagri dan Menag Dulu

Menurut ahli hukum pidana Universitas Parahyangan Djisman Samosir, dalam kasus Ahok, hukum acara tidak dilakukan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Mar 2017, 07:25 WIB
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan Djisman Samosir, yang bersaksi dalam sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pasal 156 dan 156 a tentang penodaan agama lebih ditujukan untuk menjerat golongan, bukan untuk menjerat perorangan.

Dia melanjutkan, Pasal 156a KUHP itu mulai berlaku tahun 1965. Pemberlakuan pasal tersebut didasarkan atas penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965. Dalam Pasal 156 a sudah jelas, ada hukum acara sebelum menetapkan golongan atau seseorang melakukan penodaan agama.

"Saya masuk ke 156 a, pasal itu berlaku pada tahun 1965 berdasarkan penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 berlaku dan disisipkan ke dalam KUHP. Menarik, di dalam Pasal 156 a itu ada hukum acaranya. Apabila seseorang atau badan hukum melakukan penodaan agama maka diperingati keras dulu oleh Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama," kata Djisman usai bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Kementan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017 malam.

Dia menjelaskan, dalam kasus Ahok, hukum acara tidak dilakukan. Oleh karena itu, kasus ini seharusnya tidak bisa maju ke persidangan apalagi Ahok dijerat Pasal 156 a. Namun, lain soal jika Ahok sebelumnya sudah diperingati oleh ketiga orang tadi, tapi masih mengulangi kesalahannya.

"Apabila masih berlanjut maka harus diproses. Dalam kasus (Ahok) ini tidak ditempuh hukum acaranya, maka secara hukum itu batal demi hukum. Itu saya jelaskan," tegas Djisman.

Djisman menambahkan, sementara yang diatur di dalam Pasal 156 itu adalah permusuhan atau lebih kepada pernyataan kebencian kepada agama, atau kelompok yang sifatnya memerangi kelompok atau orang lain.

"Apa itu permusuhan, menyatakan benci kepada agama atau kelompok ini memerangi orang lain. Itu contoh sederhananya. Apa itu penyalahgunaan hak, adakah di situ kitab suci diperjual belikan, adakah bangunan mesjid itu dikurangi. Jika tidak, ya tidak bisa. Yang terakhir penodaan itu meludahi, merobek, menginjak-injak, membakar, itu penodaan. Sepanjang itu tidak ada, maka ya orang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya berdasarkan Pasal 156 a," beber dia.

Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono berpendapat lain. Persoalan atau perdebatan terkait harus adanya hukum acara lewat teguran keras sudah lewat. Menurut Ali, dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim jelas sudah menegaskan bahwa kasus penodaan Agama yang menjerat Ahok layak dibawa ke meja hijau.

"(Prematur) Itu kan pendapat dia, dan menurut saya itu tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah diputus dalam putusan sela waktu sidang di Gajah Mada. Sudah selesai itu, karena ada ahli yang mengulang, maka kami konfirmasi. Saya katakan bahwa itu sudah diputus majelis hakim dalam putusan sela," tegas Ali, salah satu jaksa di sidang Ahok.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya