Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi online spesialisasi anak via grup Facebook pedofil dengan nama Official Candy's Group. Sejumlah pelaku sudah ditangkap.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel, pelaku jangan hanya dijerat melanggar Undang-Undang ITE. Namun harus dikenakan pasal pemberatan dengan pasal berlapis.
Advertisement
"Kami tidak ikhlas jika hanya dijerat UU ITE dan kejahatan cyber. Harus dikenakan pasal berlapis," ucap Indra di kantor KPAI, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan lantaran sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Sederajat yang juga disebut oleh Presiden sebagai kejahatan luar biasa (kasus pedofil)," ungkap Indra.
Karena itu, masih kata dia, untuk mengungkapkan kasus ini, perlu diungkapkan identitas para pelaku ke publik.
"Seluruh tersangka dibuka muka dan identitasnya, sehingga semakin banyak masyarakat lihat dan melapor, sehingga memperkuat keyakinan Polri dan kejaksaan untuk mengajukan tuntutan semaksimal mungkin," tegas Reza.
Selain itu, dia juga meminta agar pelaku divisum. Hal ini untuk melihat apakah hanya mengupload foto saja atau pelaku pedofil aktif.
"Tersangka juga visum ke tubuh mereka. Apakah mereka juga pelaku pedofil aktif. Jadi bukan hanya penyebar, maaf, apakah mereka melakukan persetubuhan atau pencabulan anak," pungkas Reza.