Anak Sampai Mati, Pelaku Kejahatan Seksualnya pun Harus Mati

Hukuman terkait kejahatan seksual telah diatur di UU No 17 tahun 2016. Hukuman untuk pelakunya bisa seumur hidup, bisa juga hukuman mati.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 22 Mar 2017, 11:30 WIB
Hukuman terkait kejahatan seksual telah diatur di UU No 17 tahun 2016. Hukuman untuk pelakunya bisa seumur hidup, bisa juga hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan anak dan kejahatan seksual semakin hari semakin menggila. Bukan hanya terjadi di pusat kota, tapi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual pun menghantui generasi penerus di pedalaman Indonesia.

Akibatnya, anak semakin tidak memiliki ruang aman lantaran pelaku kejahatan bisa datang dari orang asing hingga orang terdekat anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof DR Yohana Susana Yembise, mengatakan, agar orangtua dan guru di sekolah saling mengingatkan dan melindungi anak dengan tidak membiarkan si Kecil berkomunikasi dengan sembarang orang.

"Jangan bicara dengan orang asing yang tidak (anak) kenal. Itu harus diterapkan dan disampaikan oleh orangtua terhadap anak-anak. Dan, di sekolah juga harus saling mengingatkan guru kepada anak-anak itu sendiri," katanya kepada Health-Liputan6.com usai menghadiri Dialog Forum Anak Kalimantan Barat, di Grand Kartika, Pontianak, Selasa (22/3/2017).

Sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2016, Yohana turut menyampaikan barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak hukuman bisa lima sampai 15 tahun penjara.

"Itu sudah kita terapkan," ujarnya.

Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku kekerasan anak dan kejahatan seksual, apabila nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

"Kalau sampai anak itu meninggal, bisa saja sampai dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan juga hukuman kebiri. Itu sudah mulai kita implementasikan. Jadi sekarang harus hati-hati, anak itu mati pelakunya harus mati," kata Yohana menekankan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya