Liputan6.com, Jakarta - Istri Ustaz Ahmad Alhabsyi, Putri Aisah Aminah, dilaporkan asisten rumah tangganya, Asti Damayanti ke polisi. Putri dituding melakukan pencurian handphone milik Asti secara paksa lantaran kerap digunakan sebagai media komunikasi Ustaz Alhabsyi dengan anak-anak Putri.
"Iya (rampas handphone karena komunikasi Alhabsyi). Dia enggak izinkan. Tapi kalau hal-hal lainnya nanti dalam perkembangan akan dibahas lebih lanjut," kata pengacara Asti Damayanti, Abu Sofyan saat dihubungi, Rabu (22/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Abu Sofyan menuturkan bahwa ketika kejadian handphone Asti sedang di-charge. Namun tiba-tiba Putri dituding merebut paksa.
"Handphone-nya sedang di-charge. Kemudian diambil sama Asti, direbut (Putri). Jadilah diambil," ucapnya.
Oleh karena itu, Asti Damayanti pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Istri Ustaz Ahmad Alhabsyi dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Makanya kami laporkan dengan Pasal 362 KUHP, barangsiapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya maka diancam pidana lima tahun penjara," ujar Abu Sofyan.
Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari pihak Putri Aisah Aminah mengenai kejadian tersebut. (Ras)