Liputan6.com, Jakarta Berlarut-larutnya persoalan pabrik semen Rembang milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk hanya bisa diakhiri jika pemerintah secara tegas berpatokan kepada hukum yang berlaku. Sebab selain soal lingkungan, pengoperasian pabrik ini juga berkaitan dengan investasi.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana, menilai lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA) belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi. Akibatnya, Apindo mencatat 25 persen investor asing di bidang infrastruktur menahan diri untuk berinvestasi di Indonesia akibat permasalahan ini.
“Keputusan MA yang tidak didasari legal standing akurat telah berimplikasi terhadap iklim investasi. Saya memiliki data bahwa kasus Rembang ini telah menghambat 20 persen -25 persen masuknya investor asing di bidang infastruktur, yakni semen, baja dan telekomunikasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Padahal di bidang semen, lanjut dia, Indonesia justru masih berjaya di negeri sendiri melalui Semen Indonesia. Sementara di sektor jasa dan telekomunikasi justru dikuasai asing.
Oleh sebab itu, jalan keluar terbaik bagi pemerintah adalah konsisten terhadap rencana strategi nasional. “Termasuk menjunjung tinggi dan menjalankan hukum dalam setiap kebijakannya,” kata dia.
Sementara itu Praktisi Hukum M Mahendradatta menilai kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum. Bukan menyelesaikan berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi.
"Persoalan semen Rembang menjadi berlarut-larut karena ada pihak yang berupaya memaksakan kehendak yang justru tidak berpatokan pada aturan hukum itu sendiri," ungkap dia.
Solusi penyelesaian semen Rembang, menurut Mahendradatta dengan melakukan win-win solution antara Semen Indonesia dan warga.
“Pastikan wilayah pertambangan benar-benar tidak merusak lingkungan, sehingga tidak ada yang dikalahkan. Serta para penolak harus menghindari prinsip pokoke,” tandas dia.