Liputan6.com, Jakarta - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono mengembalikan mobil kepresidenan yang selama ini dipinjamkan. Pengembalian dilakukan Rabu (22/3/2017) pagi dan diserahkan langsung ke Sekretariat Negara.
Negara memang memiliki kewajiban untuk memberi fasilitas mobil beserta sopir kepada mantan presiden dan wakil presiden. Hal itu diatur pada UU Nomor 7 tahun 1987.
Advertisement
Hanya saja, mobil yang diberikan negara kepada bukan jenis Mercedes Benz yang masuk dalam kategori mobil kepresidenan. Negara menyiapkan mobil Toyota Camry 2.4 atau 3.6.
Kepala Sekretariat Presiden Djarmansjah Djumala memastikan, mobil untuk SBY pasti akan diberikan oleh pemerintah. Pemerintah wajib memberikan karena merupakan perintah undang-undang.
"Amanat undang-undang kan, mestinya kita kasih," ujar Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Hanya saja, Djumala belum tahu kapan pemerintah akan menyerahkan Camry untuk SBY. Saat ini dia sedang fokus pada mobil yang baru saja dikembalikan SBY guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
"Ya kita atur kemudian lah. Kan masih ramai kayak gini. Kita cek dulu mobil yang kepresidenan," imbuh dia.
Djumala menjelaskan, memang tidak disebutkan secara spesifik dalam undang-undang jenis mobil yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden. Tapi, selama ini pemerintah memberikan Toyota Camry.
"Tidak disebut, sesuai kondisi keuangan lah. Tapi presedennya semua dikasih Camry," Djumala memungkasi.