Menelisik Aliran Dana ke Parpol di Sidang Kasus E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami aliran dana ke partai politik (parpol) pada sidang ketiga kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Mar 2017, 06:49 WIB
Sidang kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP dilanjutkan kembali hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami aliran dana ke partai politik (parpol) pada sidang ketiga kasus megakorupsi ini.

"Tentu saja hal itu (aliran dana ke parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan ketiga, yang dilakukan besok," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).

Namun, lanjut dia, penyidik KPK akan memilah keterangan saksi tentang proses penyusunan dana anggaran yang mengalir ke sejumlah pihak dalam sidang kasus e-KTP tersebut.

"Kita juga perlu memilah lebih lanjut keterangan saksi yang disampaikan pada terdakwa tentang bagaimana rencana disusun terkait alokasi untuk pengurusan anggaran tapi ada juga yang sudah mengalir pada sejumlah pihak tertentu," kata Febri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dalam sidang perdana kasus e-KTP menyebutkan, ada tiga partai politik (parpol) yang turut menikmati aliran dana dari kasus ini.

Tiga parpol itu adalah Partai Golkar yang mendapat bagian Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, dan PDIP Rp 80 miliar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya