Polda Metro Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke Polres Jaksel

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koordinator BTP Network, Jack Boyd Lapian karena cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Mar 2017, 20:44 WIB
Ahmad Dhani

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan laporan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan musikus Ahmad Dhani. Perkara yang dilaporkan simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, BTP Network, itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya (dilimpahkan). Intinya penyidik Polres Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut dia, pelimpahan penanganan perkara yang menyeret Ahmad Dhani itu tak menyalahi aturan. Apalagi Polres Metro Jakarta Selatan berada di bawah Polda Metro Jaya. Namun, Argo enggan membeberkan alasan pelimpahan tersebut.

"Misalnya ada laporan di polda, tak ada salahnya dilimpahkan ke polres. Itu sudah melalui aturan. Kalau ada beberapa kasus yang dilimpahkan ke polres, ya kita tunggu perkembangan dari polres," tutur Argo.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koordinator BTP Network, Jack Boyd Lapian karena cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya