Liputan6.com, Jambi - Selama tiga tahun lebih, diduga kuat ada pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Jambi telah menikmati gaji haram. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemudian mengungkap modus pegawai penilep uang rakyat tersebut.
Kejati Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Dedy Susanto, menjelaskan modus pada kasus tersebut adalah dengan menggelembungkan jumlah pegawai penerima gaji ataupun honor. Nilainya mencapai Rp 5 miliar antara 2013 sampai April 2016.
"Ini berdasarkan laporan masyarakat kita tindak lanjuti. (Kasus) ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sprindiknya sudah keluar," ujar Dedy saat dihubungi di Jambi, Rabu, 22 Maret 2017.
Dalam satu bulan, rata-rata gaji yang digelembungkan bisa mencapai Rp 100 juta per bulan. Untuk mengungkap siapa otak di balik kasus ini, korps Adhyaksa Jambi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga
Advertisement
Total sudah 30 saksi diperiksa, mulai dari pegawai, mantan Sekda, mantan bendahara hingga mantan pejabat kepala biro di Setda Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola yang mendengar kasus itu terlihat kesal akan ulah sejumlah oknum pegawai di Pemprov Jambi. Ia tidak menyangka, di saat gencar-gencarnya pemberantasan korupsi, masih ada PNS yang berani membobol duit APBD.
"Ini harus diusut tuntas, tidak ada ampun untuk pelaku korupsi. Terbukti salah harus dihukum dan ditindak," ujar Zola.
Zola menyatakan siap mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Jambi. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kejaksaan.