Liputan6.com, Jakarta - Istri calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan diduga melakukan pelanggaran kampanye di wilayah RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur Sahroji mengatakan, memang ada laporan dari masyarakat jika Veronica melakukan pelanggaran kampanye di wilayahnya.
Advertisement
"Yang saya dapatkan laporan awal, ada telepon dari pengurus Nasdem tingkat ranting kepada kader posyandu Cipinang Melayu, akan memberikan sumbangan untuk balita dan anak-anak PAUD yang berupa paket bubur instan dan biskuit, informasinya dua minggu sebelum hari H tanggal 16 Maret," kata Sahroji kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Kemudian, saat Panwaslu Jakarta Timur mencoba mengecek hal itu, pada 16 Maret 2017, RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu memang sudah terjadwal kegitan posyandu. Namun dari data yang didapat Panwaslu Jaktim, informasinya belum ada rencana kedatangan istri Ahok, Veronica Tan ke lokasi.
"Kemudian 16 Maret, pengurus ranting Nasdem jam 09.00 WIB datang ke lokasi dalam kegiatan posyandu. Kemudian bertemu pengurus Nasdem lainnya yakni Bendahara Nasdem Jakarta Timur dan pengurus gerakan wanita Nasdem, tapi sebetulnya dua hari sebelum hari H ada informasi Bu Veronica mau datang," jalas dia.
"Ternyata pas jam 10.00 WIB Bu Veronica datang ke situ, kemudian dia memberikan sambutan. Dia di situ sampai sekitar 30 menit, pukul 11.30 WIB Bu Veronica pergi meninggalkan lokasi," sambung Saroji.
Hasil dari Panwaslu Jaktim dari laporan dan informasi yang diterima, ia menambahkan, Veronica Tan memberikan sambutan terkait program pemerintah DKI terkait kesehatan ibu dan anak.
"Informasi dari yang sudah kita periksa dari adanya informasi pemberian sumbangan itu sosialisasi program pemerintah, kami tanya apa tuh? Satu informasi kesehatan anak-anak, seperti makan makanan sehat dan diperiksa ke Posyandu rutin. Kedua ibu-ibu ikut KB karena pemerintah memfasilitasi. Ketiga akan dibangun RPTRA itu yang disampaikan Bu Veronica," papar Sahroji.
Sahroji mengungkapkan, kedatangan Veronica dikeluhkan oleh beberapa warga yang dianggap sebagai kampanye pilkada, bukan menyosialisasikan program pemerintah DKI. "Ibu vero datang ke situ ternyata menggunakan baju identik mereka beberapa pendukung pakai baju identik (kotak-kotak), dan beberapa warga keberatan karena mereka datang menurut warga itu bentuk kampanye," ungkap dia.
Panwaslu akan mengumumkan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran kampanye atau tidak, Jumat 24 Maret 2017. Saat ini, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Terkait posyandu (yang didatangi Veronica Tan), kita meminta keterangan RW karena itu milik publik. Ada sudah beberapa saksi kita panggil, seperti pengurus Posyandu dan pengurus ranting Nasdem. Nanti keputusannya hari Jumat. Seharusnya kita juga mendengarkan kesaksian dari Pak Lurah, tapi beliau hari ini tidak hadiri pemanggilan kita, itu penting," jelas Sahroji.