Liputan6.com, Jakarta Nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, kerap disebut-sebut masuk dalam 37 nama anggota Komisi II DPR RI yang ikut menerima aliran uang pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Ahok mengatakan dirinya merasa terhina jika mau menerima uang korupsi dari proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Apalagi jumlahnya hanya ratusan juta rupiah.
Ahok menjelaskan, sisa uang operasional gubernur sekitar Rp3-4 miliar saja tak pernah diambil olehnya. Bahkan, sisa uang tersebut justru dia kembalikan ke negara. “"Kadang-kadang lucu saja. Padahal saya bisa palsuin kuitansi (uang operasional). Itu saja saya balikin, kok. Karakter saya, hina sekali mau terima uang e-KTP seratus jutaan. Jadinya, saya ini cecurut toh," ujar Ahok.
Advertisement
Menanggapi masuknya nama Ahok ke dalam daftar penerima aliran uang proyek pengadaan e-KTP, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan info tersebut belum valid. Febri berjanji dalam perkembangan ke depan di persidangan pihaknya akan menguraikan siapa saja 37 nama yang dimaksud.
Febri menjelaskan memang ada beberapa nama yang menerima uang, tidak hanya anggota komisi II kala itu, tapi juga fungsi-fungsi lain yang strategis. Ahok sendiri menyatakan, dirinya pernah menolak proyek pengadaan e-KTP saat menjabat anggota Komisi II DPR periode 2009-2012. Alasannya, program itu terlalu banyak menyedot anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga Rp6 triliun. “Saya paling keras menolak KTP-el. Saya bilang, pakai saja bank pembangunan daerah, semua orang
yang mau bikin KTP pasti ada data rekamnya kok," ucap Ahok.
Anggota Komisi II Fraksi Golkar saat itu, Agun Gunanjar, menyebut Ahok terlibat dalam pembahasan e-KTP. Tapi, Agun mengaku tidak mengetahui keterlibatan Ahok di dalam proyek yang disebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Ahok disebut-sebut menjadi salah satu anggota dewan yang kecipratan dana korupsi proyek e-KTP. Ahok membantah hal itu. Ia mengklaim tak ada yang berani menyuap dirinya. “Semua orang sudah tahu siapa Ahok. Emang siapa yang berani kasih gue duit? Langsung gue laporin ke KPK,” ucap Ahok.
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP, ada 26 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013. Dari 26 anggota yang disebut telah menrima uang, 13 orang diantaranya merupakan anggota Komisi II.
Jumlah anggota Komisi II DPR pada periode 2009-2014 yakni 50 orang. Rinciannya, 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi Golkar, 8 orang dari Fraksi PDI-P, 4 orang dari Fraksi PAN, 3 orang dari Fraksi PPP. Kemudian, 3 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi PAN, dan 2 orang dari Fraksi Gerindra. Kala itu Ahok tercatat sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2011. Dia berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Saat proyek e-KTP disahkan, Ahok mengatakan dirinya tidak ikut dalam pengesahan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI. Ahok menyatakan saat itu ia sudah menjadi cawagub DKI bersama Joko Widodo. “Nggak (ikut pengesahan proyek e-KTP). Waktu kasus ini kan saya sudah keluar (dari DPR RI jadi cawagub DKI). APBN-P 2012 kan saya sudah keluar,” kata Ahok.