Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, parlemen tengah mewacanakan pembentukan pengadilan pemilu. Wacana tersebut, ia mengaku, menjadi salah satu pertimbangan DPR.
Kehadiran pengadilan pemilu, menurutnya, untuk menghadapi berbagai gugatan pemilu di masa mendatang. Karena itu, ia mengatakan, pemerintah diharapkan membentuk lembaga pengadilan tersendiri yang khusus mengatur perkara pemilu.
Advertisement
Selain itu, ia menjelaskan, pengadilan pemilu diperlukan agar tidak ada lagi perbedaan keputusan terkait permasalahan pemilu.
"Ya, ini bukan hal yang baru. Saya pikir ini mestinya bisa menjadi salah satu pertimbangan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Meskipun undang-undang telah mengatur lembaga untuk menyelesaikan gugatan pemilu, politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, masih dirasa belum maksimal oleh sebagian masyarakat, hingga dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi sejauh ini kan undang-undangnya masih, kalau untuk pilkada pernah di Mahkamah Agung kemudian diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Agung juga tidak sanggup," ujar dia.
Namun demikian, Fadli menjelaskan, kehadiran pengadilan pemilu belum terlalu urgen. Sebab, ia meyakini, MK masih bisa menyelesaikan gugatan pemilu.
"Kita memang belum punya mekanisme itu. Sejauh ini Mahkamah Konstitusi bisalah menangani, kecuali nanti mungkin ada perkembangan lain," tandas Fadli Zon.