Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, terkait dugaan politik uang pendukung cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat (Ahok - Djarot).
Dugaan pelanggaran itu terjadi pada saat kegiatan bakti sosial atau baksos, yang digelar pendukung pasangan Ahok - Djarot di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 10 Maret 2017. Saat itu, penyanyi Giring Nidji hadir di lokasi.
Advertisement
Argo memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Bawaslu itu. Sebab, saat ini pelaku politik uang bisa dipidana.
"Aturannya memang kalau Bawaslu menemukan ada tindak pidana dilimpahkan ke kita. Enggak mungkin Bawaslu bawa langsung ke pengadilan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3/2017).
Argo menjelaskan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pembagian sembako dalam baksos tersebut. Selain memeriksa pihak terkait, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu.
"Yang ada hubungannya dengan kasus itu pasti akan periksa. Kita akan mintai keterangan," tutur dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan secepatnya memproses laporan dari Bawaslu itu. Sebab, penyidik hanya mempunyai waktu 14 hari untuk menyelidiki kasus tindak pidana Pilkada 2017.
"Ya nanti kita prioritaskan. Kita mempunyai penyidik pemilu sendiri. Nanti segera kita panggil," ucap Argo.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri sebelumnya mengatakan, pembagian sembako yang dilakukan pendukung pasangan Ahok - Djarot dinyatakan sebagai pelanggaran Pilkada DKI 2017, berupa politik uang.
Namun, dari tiga terlapor yang dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), hanya satu orang yang dinyatakan diduga melakukan politik uang, yakni seorang perempuan. Giring Nidji dan seorang lainnya yang juga dilaporkan ACTA, dinyatakan tak terbukti terlibat. Satu orang lainnya hanya membawa gerobak berisi sembako. Sementara, Giring Nidji saat itu hadir untuk menemani ibunya.