Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Irman dan Sugiharto.
Di hadapan majelis hakim, Miryam mengaku diancam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil untuk dimintai keterangan.
Advertisement
"Saya diancam, Pak, sama penyidik, tiga orang," ujar Miryam mulai menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar bertanya kepada Miryam terkait pemberian sejumlah uang melalui pihak ketiga dari Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Chairuman Harahap.
Politikus Partai Hanura tersebut membantah terlibat dalam bagi-bagi uang pada kasus e-KTP. Dia juga membantah menerima Rp 50 juta.
Bantahan Miryam tersebut membuat Hakim John merasa heran. Sebab, pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada Miryam oleh Hakim John berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Miryam menyatakan mencabut semua omongannya dalam BAP. Menurutnya, pernyataan yang sudah tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.
"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II)," kata dia sambil menangis.
Namun, Hakim John menyayangkan pemberian tanda tangan Miryam dalam BAP tersebut. "Kalau sudah ditandatangani berarti mengakui atau membenarkan keterangan," kata Hakim John.
Miryam kemudian membeberkan tiga penyidik KPK yang dianggapnya telah mengancan. "Jadi waktu itu saya dipanggil tiga orang penyidik, ada pak Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, baru saja duduk, langsung ngomong gini, ibu sebenarnya dari tahun 2010 seharusnya sudah kami tangkap," kata Miryam.
Apalagi, kata Miryam, dia sempat mendengar bahwa penyidik KPK memperlakukan saksi dengan cara yang tidak halus.
"Katanya Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo diperiksa sampai mencret-mencret. Jadinya saya takut, Pak," kata Miryam.
Hakim John pun beranggapan jika Miryam hanya melakukan pembelaan. Namun hal tersebut dibantah oleh Miryam. "Tidak Pak, saya tidak mengarang. Memang begitu faktanya Pak," kata Miryam.
Bahkan, Miryam mengaku sempat muntah-muntah saat dipanggil penyidik KPK. "Saya sampai muntah-muntah pak, nangisnya di kamar mandi, terus terang saya tertekan sekali," tambah dia.
Melihat kondisi Miryam saat itu, Hakim John meminta Miryam menenangkan diri. Dia bertanya apakah Miryam merasa tertekan di persidangan.
"Tidak tertekan, Pak," jawab Miryam.
Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.