Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk membahas program kerja dan anggaran Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis ini (23/3/2017).
Tercatat, sudah satu tahun lebih Menteri Rini dilarang mengikuti rapat dengan DPR karena keputusan ini belum dicabut Panitia Khusus Kasus Pelindo.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI kali ini, Sri Mulyani mewakili Rini Soemarno untuk menyampaikan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016 dan rencana kegiatan Kementerian BUMN di 2017, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.
Baca Juga
Advertisement
PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Selama raker yang dimulai pukul 11.30 WIB ini, Sri Mulyani merespons pertanyaan-pertanyaan detail yang disampaikan para pimpinan dan anggota Komisi VI DPR. Hal ini menyangkut efektivitas dari raker tersebut lantaran Menteri Rini tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Terkait efektivitas dari raker ini, tentu karena ketidakhadiran Menteri BUMN sendiri. Dijadikan pertanyaan detail dari pimpinan dan anggota Komisi VI tidak langsung mendapat respons. Itu juga yang mempengaruhi," ujar Sri Mulyani.
Dia memastikan, hasil rapat dengan DPR termasuk dengan Komisi VI, akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kesempatan pertama sesudah rapat, bertemu dengan Presiden dan menyampaikan topik atau isu yang dibahas dengan DPR, termasuk dalam hal ini ketidakhadiran Menteri BUMN karena secara hubungan institusional antara legislatif dan eksekutif, Menteri BUMN yang bersangkutan tidak diperbolehkan hadir di sini," kata Sri Mulyani.
Pada kesempatan inilah, Sri Mulyani pun meminta supaya DPR dapat menyelesaikan persoalan terkait larangan Menteri Rini hadir dalam setiap rapat di DPR. Dia menilai akan lebih baik jika Menteri BUMN sendiri yang mengikuti rapat kerja supaya anggota dewan dapat menggali informasi yang berhubungan dengan BUMN secara lebih lengkap.
"Ini jadi masalah di DPR yang harus dipecahkan. Karena idealnya kalau boleh kami minta Menteri BUMN sendiri yang datang ke sini karena memang semua ini menyangkut kewenangannya," harap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, larangan bagi Menteri Rini menghadiri raker dengan DPR, termasuk mitra kerjanya di Komisi VI berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015. Lantaran belum dicabut, praktis Menteri Rini tidak diperbolehkan mengikuti rapat.