Liputan6.com, Jakarta - Seleksi calon hakim agung (CHA) 2017 sepi peminat alias pendaftar. Komisi Yudisial (KY) hingga saat ini baru menerima 20 pendaftar. Padahal KY sudah membuka usulan penerimaan CHA 2017 sejak Rabu 8 Maret 2017.
"Dibandingkan dengan tahun lalu, ini seperti ada keengganan para calon untuk mendaftar, mengingat tahun lalu kami menerima sampai lebih dari 100 pendaftar," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap dalam diskusi di Jakarta, Kamis (24/3/2017).
Advertisement
Dikutip dari Antara, ia menduga, ketatnya persetujuan di DPR menyebabkan para peminat enggan mendaftar sebagai calon hakim agung.
"Kami sungguh berharap akan ada banyak pendaftar supaya sosok yang berkualitas dapat lebih mudah ditemukan untuk diusulkan ke DPR," ujar Maradaman.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 menyebutkan DPR tidak lagi memiliki wewenang untuk ikut memilih CHA, namun hanya memiliki wewenang untuk menyetujui CHA yang diusulkan KY.
Karena itu, bila hanya ada enam jabatan Hakim Agung yang kosong, KY hanya boleh mengusulkan enam CHA, dan selanjutnya DPR hanya bertugas untuk memberikan persetujuan.
Seperti calon hakim agung 2016, KY telah mengusulkan lima nama CHA untuk disetujui DPR, namun Dewan hanya menyetujui tiga nama.
"Saya berharap ada tips untuk KY dari DPR, supaya ada calon yang sudah dinilai baik oleh KY dapat disetujui oleh DPR," kata Maradaman.
Berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial tertanggal 8 Februari 2017, MA membutuhkan enam Hakim Agung untuk mengisi satu orang pada kamar pidana, dua pada kamar perdata, satu pada kamar agama, satu pada kamar militer, dan satu pada kamar tata usaha negara.
Khusus untuk kamar militer, calon hakim agung juga harus berasal dari militer. Sementara pada kamar tata usaha negara, calon hakim agung diharuskan memiliki keahlian hukum perpajakan.
Proses pengajuan usulan ini dibuka selama 15 hari, mulai Rabu 8 Maret hingga Rabu 29 Maret.
Para CHA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.
Setelah melewati seluruh tahapan, KY akan mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.