Liputan6.com, Bangkalan - Media sosial (medsos) Facebook pada Selasa, 21 Maret 2017, dihebohkan sharing video tentang bocah korban penculikan. Video yang berisi tayangan seorang bocah mengalami luka sayat pada lehernya itu dibagikan dari salah satu akun.
Video itu dilengkapi keterangan video terjadi di Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Namun tak dilengkapi tanggal kejadian. Video ini cukup viral, bahkan hingga Kamis (23/3/2017), sudah dibagikan sebanyak 342 kali.
Banyak netizen percaya video tersebut benar terjadi di Desa Manoan. Para pembagi video itu di Facebook, tak lupa menyampaikan keprihatinan dan berpesan agar berhati-hati. Namun, banyak pula netizen yang mempertanyakan keaslian video itu.
Dianggap meresahkan, Kepala Desa Manoan, Suryadi sampai membuat video klarifikasi lewat salah satu media sosial berbagi video. Video itu kemudian diunggah oleh akun Humas Polres Bangkalan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam klarifikasinya, dia menegaskan video itu hoax karena sama sekali tidak ada penculikan di desanya. "Warga Manoan yang ada di perantauan harus tetap tenang, masih diselidiki siapa penyebar video tersebut," sebut sang kades dalam video berdurasi 1 menit 40 detik.
Akhmad Mausul Nasri, aktivis asal Kabupaten Pamekasan lewat akun Facebook-nya turut memuat klarifikasi bahwa video tersebut hoax. Video anak terluka lehernya itu sebenarnya terjadi di India, akibat terjerat tali layangan yang sudah digelas atau ditajamkan dengan bubuk kaca yang direkatkan.
Agar orang percaya penganiayaan terhadap bocah korban penculikan itu terjadi di Madura, maka video diberi dubbing atau percakapan dalam Bahasa Madura.
Kapolres Bangkalan Redam Hoax
Untuk meredam keresahan warga atas isu penculikan yang sudah tak terkendali, Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengeluarkan maklumat dan disebarkan lewat akun pribadinya di Facebook.
Inti dari maklumat itu, Anis meminta masyarakat tidak mudah terpancing dan terprovokasi atas isu-isu penculikan. Dia memastikan hingga saat ini tidak ada kejadian penculikan anak di Bangkalan seperti ramai beredar di media sosial.
"Jangan semua isu dianggap benar, harus dicek dulu, ini bahaya, kalau ada orang asing terus ditangkap dan dipukuli, jadinya penganiayaan," ucap dia, Kamis (23/3/2017).
Anis menegaskan akan menelusuri penyebar video hoax tersebut. Penyebar video bisa dijerat pidana sebagai diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong.
"Bukannya kita tidak hati-hati, harus tetap hati-hati, tapi jangan sampai kejadian di daerah terus dikembang-kembangkan seolah terjadi di Bangkalan," ujar dia.
Kapolres Bangkalan mengibaratkan isu masif penculikan anak seperti isu Ninja pada tahun 1998. Saat itu banyak orang mati dibunuh karena diduga Ninja dan setelah tewas baru diketahui korban bukan Ninja.
"Berapa banyak kucing dibunuh karena isu Ninja-nya jadi kucing, banyak juga pohon ditebang karena isunya Ninja-nya manjat pohon dan menghilang. Intinya jangan mudah termakan isu," Kapolres Bangkalan itu memungkasi.