Liputan6.com, Jakarta Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengimbau, agar seluruh masyarakat bersama-sama mengawal proses penanganan kasus korupsi e-KTP yang sedang ditangani lembaga antikorupsi itu.
"KPK meminta masyarakat tetap mengawal proses penanganan kasus e-KTP dan tidak terpancing, jika ada isu politisasi oleh sejumlah pihak atas penanganan perkara ini," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selata, Kamis 23 Maret 2017.
Advertisement
Alex mengakui ada sejumlah pihak yang menarik penanganan kasus e-KTP ke ranah politik. Sebab, jika perkara ini dibawa ke ranah politik, akan potensial menghambat proses penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
"Sebagai penegak hukum, KPK akan fokus pada proses hukum," tandas Alex.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, terdapat nama-nama besar yang disebut menerima aliran dari proyek ini. Dalam dakwaan juga terdapat tiga partai politik diduga menikmati uang proyek ini.
Sementara, KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru di kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka pada kasus yang sama di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Ketiga tersangka kasus e-KTP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.