Liputan6.com, Luwu - Hingga saat ini 30.833 warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terancam tidak menggunakan hak pilihnya atau terkesan jadi penonton pada Pilkada Serentak 2018.
Hal itu kemungkinan akan terjadi jika hingga batas akhir yang ditentukan data mereka tak juga terekam oleh pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu.
Advertisement
Anggota Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Zulkifli mengatakan jumlah wajib KTP di Luwu saat ini berjumlah 252.943 jiwa. Sementara yang sudah memiliki e-KTP baru sekitar 222.110 jiwa.
"Dari jumlah tersebut, masih ada 30.833 warga yang belum memiliki e-KTP," kata Zulkifli, Kamis (23/3/2017).
Data terbaru tersebut kata Zulkifli diperoleh pihaknya dari Disdukcapil pada 9 Maret 2017.
Menurut dia, jika 30.833 warga Luwu wajib e-KTP yang dimaksud belum juga melakukan perekaman atau belum didata hingga batas yang ditentukan, dipastikan hak pilihnya dalam Pilkada Sulsel 2018 tak akan digunakan alias duduk sebagai penonton.
"Berbeda kalau warga sudah melakukan perekaman, tapi belum di cetak e-KTP-nya, maka bisa diberikan surat keterangan. Dan itu sah untuk digunakan," ungkap Zulkifli.
Total 30.833 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Luwu dan terbanyak ada pada Kecamatan Walenrang Utara yakni sekitar 3.372 orang.
"Kalau sampai pada puncak Pilkada 2018 mendatang 30.833 warga itu belum juga mendapatkan e-KTP atau minimal terdata, maka sekali lagi saya katakan jelas akan kehilangan hak pilihnya," terang Zulkifli.
KPUD berharap Disdukcapil Luwu bisa memberikan perhatian serius agar bisa menyelamatkan warga Luwu menggunakan hak pilihnya, bukan sebaliknya justru didiamkan agar kehilangan hak pilih.